Sebagai warga negara yang baik dimana pun anda berada mematuhi peraturan lalu lintas adalah hal yang harus anda patuhi. Tentunya hal ini juga tertera pada peraturan undang-undang, dimana peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik untuk diri anda sendiri maupun pengendara lainnya.
Apalagi sekarang ini sudah memasuki zaman modern yang menerapkan teknologi yang canggih, sehingga penilangan elektronik tidak dilakukan secara manual. Maka anda harus bersiap-siap jika melakukan pelanggaran harus terkena tilang elektronik. Nah kebetulan pada kali ini kami akan membahas artikel mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik.
Cara Cek Kendaraan Kenak Tilang Elektronik
Kunjungi laman ETLE dan Kunjungi Situs Resmi ETLE
Cara pertama yang bisa anda lakukan untuk mengecak kendaraan kenak tilang elektronik adalah mengunjungi situs resmi ETLE https://etle-pmj.info/id/check-data. Sebenarnya ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi yang dapat mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang dilakukan masyarakat.
Bahkan ETLE ini juga mendukung ketertiban, keamananan serta keselamatan dalam berkendara. Seperti yang telah anda ketahui dalam pemetaan data menunjukan bahwa tingginya kecelakaan fatal yang terjadi berkaitan dengan pelanggan dalam berkendara. Misalnya seperti tidak menggunakan helm, bermain ponsel saat berkendara dan lain sebagainya.
Mengisi data kendaraan
Setelah mengunjungi website resmi dari ETLE langkah berikutnya yang bisa anda lakukan yaitu mengisi data kendaraan. Cara melakukannya pun cukup mudah, anda tidak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan. Sebab data yang harus anda masukan berupa nomor poisi kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Semua data yang anda perlukan sudah ada di STNK.
Cek pelanggaran
Apabila proses pengecekan data berhasil diunggah, maka anda harus mengecek pelanggan yang dilakukan. Anda hanya perlu klik cek data dan akan secara otomatis menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE. Setelah mengecak data jika anda memang melakukan pelangan maka akan muncul pemberitahuan tentang pelanggaran.
Pemberitahuan akan dijelaskan secara detail dan lengkap mengenai jenis kendaraan, waktu pelanggaran terjadi dan lokasinya. Jika anda sudah memasukan data namun data yang anda cari tidak ditemukan. Nah bisa dipastikan bahwa kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Lakukan pembayaran
Jika terbukti dalam data anda melakukan pelanggaran, maka segeralah lakukan pembayaran. Sebagai masyarakat yang taat aturan sudah seharusnya anda membayar sanksi pelanggaran, jika tidak maka STNK anda bisa terblokir. Terdapat beberapa cara untuk membayar tilang elektronik yaitu melalui website e-Tilang, membayar di teller bank dan mentransfer.
Jika data yang ditunjukan tidak valid dan menunjukan bukan kendaraan anda yang melanggar aturan. Anda bisa melakukan konfirmasi dengan acara membawa bukti yang valid, sehingga STNK kendaraan anda bisa tercegah di blokir.
Oleh sebab itu alangkah baiknya jika anda mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak perlu membayar sanksi dan tidak membahayakan pengendara lain. Sehingga resiko terjadinya kecelakan lebih kecil, keamanan serta keselamat menjadi lebih terjamin. Pemantauan ini yang jelas ingin mengingatkan masyarakat agar selalu menaati atturan dalam berlalu lintas.
Nah itulah pembahasan artikel yang dapat kami jelaskan sebagai tambahan pengetahuan mengenait tata cara mengecek kendaraan kenak tilang elektronik. Jika anda bingung untuk membayar sanksi pelanggaran, maka anda bisa menggunakan KKN BCA. Anda bisa mengunjungi website resmi dari KKN BCA untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.